Daftar Blog Saya

Selasa, 01 Agustus 2017

Dana Alokasi Khusus

Kali ini aku akan membahas tentang Dana Alokasi Khusus.

-----

Jadi di Bojonegoro, tempatku tinggal, ada program pemerintah yang disebut Dana Alokasi Khusus.

Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.


Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. 
Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.
Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.
Bagi siswa kelas X dan XI penerima dana dimasukkan dalam tabungan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Bojonegoro dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. 
Sedangkan untuk kelas XII penerima dana dimaksud langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik. Pertanggungjawaban Pemerintah Desa terhadap dana tersebut adalah tanda terima dari siswa yang berhak dicatat dalam APBDesa Tahun 2017. Juga melaksanakan evaluasi dan monitoring serta melaporkan hasilnya kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro.
Penjelasan tersebut adalah penjelasan umum tentang DAK di Bojonegoro. Sekarang, aku akan menjelaskan bagaimana DAK tersebut dicairkan.
Jadi, yang akan aku ceritakan adalah pencairan dana ketika aku kelas XI (sekarang udah kelas XII). Pertama-tama, kita disuruh mengumpulkan fotocopy kartu keluarga(KK) ke kantor kelurahan (kalo aku di Mojokampung). Terus, kita disuruh nunggu beberapa bulan untuk mencairkan dana tersebut. Setelah beberapa bulan, aku dikasih tau sama ketua RT kalo dana sudah bisa cair dan bisa diambil di kantor kelurahan. Udah, gitu aja. Tapi, itu baru dana pertama. Untuk proses pencairan dana kedua, dicairkan lewat sekolah. Kita dikasih sejenis kwitansi untuk mencairkan dana tersebut. Setelah beberapa bulan, dana tersebut pun cair. Tapi, dana itu langsung dibayarkan untuk SPP sekolah. Sesuai dengan kegunaan aslinya, untuk dana pendidikan.
Jadi, DAK itu sebenernya buat bayar sekolah. Berhubung aku orangnya penurut dan menaati peraturan (wkwk), aku bayarin dana itu buat sekolah. Tapi, banyak juga temen-temenku yang menggunakan dana tersebut buat senang-senang, misalnya beli baju, tas, dsb. Tapi yaa biarin deh, uang-uangnya mereka.
Maka dari itu, aku sebagai warga yang menerima DAK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan dana tersebut. Beberapa dari kami pasti sangat terbantu dengan adanya bantuan dana tersebut.
-----
So, itulah sekilas penjelesanku tentang DAK di Bojonegoro. Sangat simple, tapi insyaa Allah bermanfaat kok:)
Mohon maaf apabila ada salah kata, karena manusia tempatnya salah dan dosa. Wkw.

2 komentar:

Cara Membuat Taplak Meja Dari Sedotan

Hell-o gengs, Postinganku kali ini cukup bermanfaat lohhh. Aku berhasil membuat taplak meja dari sedotan. Cara membuat taplak mejaku ini c...